Perusahaan

  • PT. Cakra Krida Aksa | NIB. 1509230040225 | NPWP. 0655628907328000
Hari Jum'at, 28 November 2025
Pengumuman Panggilan Kerja

Sistem pengupahan perusahaan kami telah sesuai menurut islam:

  • Upah disebutkan sebelum pekerjaan dimulai.
  • Tidak menunda-nunda upah/gaji yang harusnya dibayarakan kepada pegawai.
  • Upah/gaji harus yang adil dan jujur.
  • Pelarangan akan pemotongan upah/gaji (Qasamah).

 

Penjelasan PKWT dan PKWTT:

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).


1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004 dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT adalah perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan pekerja untuk mengadakan perjanjian kerja atau hubungan kerja yang bersifat tetap.

Dalam PKWTT juga dapat disyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan. Meski demikian dalam masa percobaan tersebut pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum.


PKWT sendiri dapat berubah menjadi PKWTT dengan beberapa ketentuan, misalnya:

  • Jika PKWT tidak dibuat dalam bahasa Indonesia maka perjanjian kerja akan berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  • Bila pembuatan PKWT tidak memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan pasal 5 ayat 2 dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004 maka PKWT menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  • Jika PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan pasal 8 ayat 2 dan 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004, maka PKWT berubah jadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
  • Bila pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004 maka PKWT berubah jadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
  • Bila pengusaha mengakhiri hubungan kerja dengan PKWTT sebagaimana dimaksud di pasal 15 ayat 1,2 ,3, dan 4 maka hak pekerja dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan PKWTT.

 

Cara Tanda Tangan PKWT/PKWTT
  • Unduh aplikasi Adobe Acorbat Reader lewat link berikut untuk pengguna ANDROID | APPLE
  • Buka file yang dikirim dari HRD Perusahaan kami
  • Silahkan baca dan tanda tangani secara digital lewat Hp Anda dan setelahnya kirim ke email: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Informasi Gaji:
Kami transparan dan patuh aturan tentang hak yang semestinya didapatkan, silahkan melihat sosialisasi informasi gaji sesuai UMK/UMP klik disini

 

Metode Penggajian:
  • Via Bank Permata atau Bank BRI
Usahakan rekening penerima gaji menggunakan Bank yang sama dengan perusahaan, agar memudahkan dan lancar. Bank yang di pilih oleh perusahaan kami, biasanya melalui review yang tidak singkat, teliti, dan pasti lebih unggul dari kompetitornya. Lihat cara membuka rekening cukup via online klik disini.

 

Berikut lis calon pegawai internal atau eksternal yang berhak tanda tangan:

Cari     Perlihatkan # 
# Judul
 

                KLIK UNTUK MELIHAT

                KLIK UNTUK MELIHAT