| Sistem Pengupahan menurut Ekonomi Islam |
|
| PT. CAKRA |
Ekonomi Islam
Teori Upah dalam Islam Jasa tenaga kerja mempunyai harga pasar sendiri dalam hal ini yang dimaksud mempunyai pasar sendiri adalah dalam kondisi normal upah seharusnya ditentukan oleh interaksi permintaan dan penawaran di pasar tenaga kerja. Permintaan tenaga kerja merupakan sebuah derived demand, sedangkan penawarannya ditentukan oleh jumlah populasi dan tingkat pendapatan. Pada mekanisme ini upah ditentukan oleh pasar. Diferensiasi upah yang disebabkan oleh perbedaan kemampuan tenaga kerja. Pasar akan menentukan tingkat upah minimal tanpa menyebut adanya diferensiasi upah. Diferensiasi upah disebabkan oleh:
Sistem Pengupahan menurut Ekonomi Islam
1). Upah Harus Disebutkan Sebelum Pekerjaan Dimulai Dalam melakukan pekerjaan hendaknya perusahaan memberitahukan besaran upah yang akan diperoleh oleh pekerja/buruh, Dikarenakan agar pekerja/buruh tidak merasa dizalimi oleh perusahaan dan mendapatkan upah yang sesuai dengan pekerjaan yang pekerja lakukan.
2). Membayarkan Upah Sebelum Keringatnya Kering Dalam memberikan upah perusahaan harus membayarkan upah "sebelum keringat pekerja tersebut kering", artinya tidak boleh perusahaan menunda-nunda upah yang harusnya dibayarkan kepada pegawai. Beberapa kasus yang ada mengenai pembayaran upah tenaga kerja adalah pekerja harus bekerja sesuai dengan perintah atasan namun pada waktunya pembayaran gaji/upah mereka tidak dibayarkan. Banyak juga pekerja/buruh yang bertahan dikarenakan meraka sangat mengharap upah akan dibayarkan. 3). Upah Harus yang Adil dan Jujur Prinsip adil dalam islam menentukan bahwa upah yang diterima haruslah layak dan sesuai dengan apa yang telah dihasilkan oleh pekerja dan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati tanpa mengurangi kesepakatannya serta memenuhi hak dan kewajiban pekerja. Adil disini yaitu tanpa menambahkan jumlah upah secara berlebihan sehingga dapat merugikan perusahaan, namun juga tidak terlalu rendah sehingga merugikan pegawai. 4). Pelarangan akan pemotongan upah (Qasamah) Dari Zubair ibn Utsman ibn Abdillah ibn Suraqah sesungguhnya Muhammad ibn Abdirahman ibn Tsauban memberitahukan bahwa Abu Sais al Khudri memberitahukan sesungguhnya Rasullullah SAW bersabda: Jauhilah al-qasamah. Kemudian kami bertanya apa itu qasamah? qasamah ialah sesuatu yang ada pada masyarakat (sudah disepakati) kemudian kamu kurangi (bagiannya). (HR Abu Dawud) |