|
PT. CAKRA
|
Lembur
Pengertian Upah Lembur Karyawan Upah lembur karyawan adalah upah yang diterima karyawan/pekerja atas pekerjaan yang telah dilakukannya sesuai dengan jumlah waktu lembur yang dilakukan dan dihitung per jam kemudian dibayar oleh perusahaan/pemberi kerja.
Cara Menghitung Upah Lembur Misalnya seorang karyawan/pekerja dengan waktu kerja 6 hari atau 40 jam dalam seminggu, namun bertugas saat libur nasional selama 7 jam sebagai contoh hari Raya Idulfitri. Dan upah bulanannya sebesar Rp4.000.000,- Cara menghitung upah lemburnya sebagai berikut:
1. Cara menghitung upah lembur per jam Rumusnya adalah Gaji bulanan : 173 Maka hasilnya adalah Rp4.000.000 : 173 = Rp23.121,387
2. Cara mengalikan upah lembur per jam dengan lamanya waktu lembur Rumusnya adalah 7 jam pertama x 2 x upah per jam Maka hasilnya adalah 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418
Rumus pengali 2 diatas pada poin dua bisa berbeda menyesuaikan jam kerja: A. Jika jam kerja 6 hari dan 40 jam - Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 x upah sejam - Jam kedelapan dibayar 3 x upah sejam - Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 x upah sejam
B. Jika jam kerja 5 hari dan 40 jam - Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 x upah sejam - Jam kesembilan dibayar 3 x upah sejam - Jam kesepuluh, kesebelas, dan keduabelas dibayar 4 x upah sejam
|