Perusahaan

  • PT. Cakra Krida Aksa | NIB. 1509230040225 | NPWP. 0655628907328000
Hari Jum'at, 28 November 2025
Upah Lembur Karyawan PDF
PT. CAKRA   
Terpercaya
Lembur

Pengertian Upah Lembur Karyawan
Upah lembur karyawan adalah upah yang diterima karyawan/pekerja atas pekerjaan yang telah dilakukannya sesuai dengan jumlah waktu lembur yang dilakukan dan dihitung per jam kemudian dibayar oleh perusahaan/pemberi kerja.

Cara Menghitung Upah Lembur
Misalnya seorang karyawan/pekerja dengan waktu kerja 6 hari atau 40 jam dalam seminggu, namun bertugas saat libur nasional selama 7 jam sebagai contoh hari Raya Idulfitri. Dan upah bulanannya sebesar Rp4.000.000,-
Cara menghitung upah lemburnya sebagai berikut:

1. Cara menghitung upah lembur per jam
Rumusnya adalah Gaji bulanan : 173
Maka hasilnya adalah Rp4.000.000 : 173 = Rp23.121,387

2. Cara mengalikan upah lembur per jam dengan lamanya waktu lembur
Rumusnya adalah 7 jam pertama x 2 x upah per jam
Maka hasilnya adalah 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418

Rumus pengali 2 diatas pada poin dua bisa berbeda menyesuaikan jam kerja:
A. Jika jam kerja 6 hari dan 40 jam
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 x upah sejam
- Jam kedelapan dibayar 3 x upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 x upah sejam

B. Jika jam kerja 5 hari dan 40 jam
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 x upah sejam
- Jam kesembilan dibayar 3 x upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan keduabelas dibayar 4 x upah sejam

 

                KLIK UNTUK MELIHAT

                KLIK UNTUK MELIHAT