THR
Aturan Tunjangan Hari Raya (THR) mengacu pada Permenaker 6/2016. Sementara aturan dalam bentuk undang-undang seperti UU Ketenagakerjaan maupun Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023 tidak mengatur secara spesifik mengenai THR karyawan.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.
Yang dimaksud dengan pendapatan non-upah adalah penerimaan pekerja/buruh dari pengusaha dalam bentuk uang untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Artinya, THR haruslah diberikan dalam bentuk uang rupiah.
Ada beberapa hari raya keagamaan di Indonesia yaitu:
- Hari raya Idul Fitri bagi yang beragama Islam
- Natal untuk yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan
- Nyepi bagi beragama Hindu
- Waisak untuk yang beragama Budha
- Imlek bagi yang beragama Konghucu
Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan kepada pekerja atau karyawan? Perlu diketahui bahwa THR bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran THR dilakukan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Cara Menghitung Besaran THR
Perhitungan THR karyawan secara rinci dapat Anda lihat di dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016 yang rinciannya sebagai berikut.
1. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah; 2. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
Masa Kerja : 12 X 1 Bulan Upah
Adapun upah 1 bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen:
- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Contoh Perhitungan THR
Sebagai contoh, gaji Anda per bulan adalah Rp5.000.000,00 maka besar THR yang Anda terima dengan masa kerja 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan upah, yakni Rp5.000.000,00.
Sementara, jika masa kerja Anda misalnya 5 bulan, maka perhitungan THR nya:
5 : 12 x Rp5.000.000,00 = Rp2.083.333,33
Sanksi Bagi Pengusaha yang Terlambat atau Tidak Membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR karyawan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar yaitu 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.
Pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja/buruh juga dikenai sanksi berupa:
- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- Pembekuan kegiatan usaha.
|