Cuti
Pengertian Cuti Cuti dapat diartikan sebagai waktu istirahat yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan/pekerja dalam beberapa waktu tertentu secara resmi sesuai aturan undang-undang atau kontrak kerja.
Setelah terbitnya undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, beberapa peraturan ketenagakerjaan seperti aturan PHK dan kontrak kerja berubah. Namun demikian, terkait cuti masih diatur oleh undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Amanat dalam pasal 79 Undang-Undang Ketenagakerjaaan ayat (1) adalah pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada karyawan/pekerja.
Kategori Cuti Secara umum cuti dibagi menjadi dua kategori yaitu:
- Cuti dibayar (paid leave)
- Cuti tidak dibayar (unpaid leave)
Jenis-jenis hak cuti karyawan/pekerja 1. Cuti tahunan Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, salah satu hak cuti karyawan adalah cuti tahunan. Jumlahnya yaitu minimal 12 hari setelah karyawan bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Cuti tahunan mengacu pada masa istirahat yang tetap, namun tetap dibayar/digaji oleh perusahaan. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan undang-undang terkait.
Dalam penggunaan cuti tahunan beberapa perusahaan memiliki ketentuan yang berbeda, hal ini mengacu pada peraturan perusahaan. Misalnya, beberapa perusahaan menerapkan pemotongan cuti tahunan setiap cuti bersama oleh pemerintah. Namun, beberapa perusahaan menjadikan cuti bersama sebagai pilihan, jika diambil maka memotong cuti kuota cuti tahunan.
2. Cuti besar Selain cuti tahunan, pasal 79 ayat (2) huruf d Undang-Undang Ketenagakerjaan juga mengatur cuti besar atau istirahat panjang.
Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku pada setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
Hak ini dapat diberikan bagi pekerja di beberapa perusahaan tertentu yang diatur dalam Keputusan Menteri.
3. Cuti bersama Cuti bersama awalnya merupakan libur khusus untuk pekerja di kantor pemerintahan, seperti instansi kedutaan, lembaga kementerian dan kedinasan serta badan usaha milik negara (BUMN).
Namun saat ini pelaksanaannya tidak terbatas hanya pada lembaga pemerintahan, tidak sedikit perusahaan swasta yang ikut melaksanakannya.
Terkait dengan pelaksanaan cuti bersama diatur lebih lanjut dalam peraturan perusahaan. Misalnya apakah pelaksanaan cuti bersama memotong hak cuti tahunan karyawan.
4. Cuti haid Cuti haid merupakan salah satu hak cuti karyawan perempuan yang wajib diberikan oleh perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 81 ayat (1).
Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
5. Cuti hamil dan melahirkan Cuti hamil dan melahirkan merupakan hak karyawan perempuan. Panjangnya, selama 6 minggu sebelum melahirkan dan 6 minggu setelah melahirkan. Atau ada juga yang memilih untuk akumulatif 3 bulan (12 minggu).
Untuk suami yang mendampingi, saat ini di Indonesia hanya memberikan cuti 2 hari.
6. Cuti keguguran Pasal 82 UU Ketenagakerjaan mengatur hak cuti bagi pekerja atau buruh perempuan yang mengalami keguguran.
Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
7. Cuti sakit Cuti sakit merupakan waktu istirahat yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk memulihkan kondisi fisik.
Ketentuan cuti sakit diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 93 ayat (2) huruf a Termasuk di dalamnya, perusahaan wajib membayar upah pekerja yang dalam cuti sakit.
8. Cuti alasan penting Pasal 93 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur cuti untuk alasan penting sebagai berikut ini:
- Karyawan menikah: 3 hari
- Menikahkan anak: 2 hari
- Mengkhitankan anak: 2 hari
- Membaptis anak: 2 hari
- Istri melahirkan atau keguguran: 2 hari
- Suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia: 2 hari
- Keluarga serumah meninggal dunia: 1 hari
Memberikan hak cuti karyawan termasuk juga benefit, agar bisa menarik kandidat terbaik.
Beberapa cara yang dapat dilakukan antara lain:
- Cuti tahunan dapat diambil setelah selesai masa percobaan (probation) tidak perlu menunggu masa kerja 12 bulan berturut-turut.
- Cuti tahunan diberikan lebih dari ketentuan undang-undang. Hal ini dapat disesuaikan dengan peraturan perusahaan.
- Cuti bersama menjadi kebijakan opsional bagi karyawan. Salah satunya keuntungannya adalah karyawan dapat memilih waktu liburnya.
Memberikan hak cuti karyawan bukan hanya semata mengikuti amanah undang-undang. Perusahaan juga perlu memberikan waktu istirahat yang cukup untuk memastikan produktivitas kerja yang berkelanjutan.
|