| Jenis - Jenis Korupsi |
|
| PT. CAKRA |
Antikorupsi
Korupsi berasal dari Bahasa Latin “corruptus” dan “corruptio”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, uang perusahaan dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan. Berikut jenis korupsi: 1. Merugikan Keuangan Perusahaan atau Negara 2. Suap-menyuap 3. Penggelapan dalam Jabatan 4. Pemerasan 5. Perbuatan Curang 6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan 7. Gratifikasi |