Perusahaan

  • PT. Cakra Krida Aksa | NIB. 1509230040225 | NPWP. 0655628907328000
Hari Selasa, 14 Juli 2026
Korupsi Merugikan Keuangan Perusahaan atau Negara PDF
PT. CAKRA   
Terpercaya
Antikorupsi

Kategori Risiko:

Penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi masuk kategori risiko korupsi tinggi dalam aspek pelaksanaan tugas.

Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana fasilitas kantor:

1. ATK (alat tulis kantor)

- Penggunaan spidol, kertas, ballpoint, atau alat tulis kantor lainnya untuk keperluan pribadi, bahkan dibawa pulang untuk dipakai di rumah.

2. Laptop/Komputer

- Menggunakan laptop/komputer diluar kepentingan, bahkan menjualnya.

3. Gedung

- Menggunakan gedung sarana fasilitas kantor diluar kepentingan.

4. Kendaraan dinas - Menggunakan kendaraan dinas diluar jam kerja kantor (dihari libur).

- Menggunakan kendaraan dinas diluar kepentingan.

- Menggunakan kendaraan dinas diluar pegawai / pejabat yang bersangkutan.

Sanksi:

- Dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

- Denda maksimal Rp1 miliar.

 


                KLIK UNTUK MELIHAT

                KLIK UNTUK MELIHAT