| Korupsi Merugikan Keuangan Perusahaan atau Negara |
|
| PT. CAKRA |
Antikorupsi
Kategori Risiko: Penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi masuk kategori risiko korupsi tinggi dalam aspek pelaksanaan tugas. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana fasilitas kantor: 1. ATK (alat tulis kantor) - Penggunaan spidol, kertas, ballpoint, atau alat tulis kantor lainnya untuk keperluan pribadi, bahkan dibawa pulang untuk dipakai di rumah. 2. Laptop/Komputer - Menggunakan laptop/komputer diluar kepentingan, bahkan menjualnya. 3. Gedung - Menggunakan gedung sarana fasilitas kantor diluar kepentingan. 4. Kendaraan dinas - Menggunakan kendaraan dinas diluar jam kerja kantor (dihari libur). - Menggunakan kendaraan dinas diluar kepentingan. - Menggunakan kendaraan dinas diluar pegawai / pejabat yang bersangkutan. Sanksi: - Dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. - Denda maksimal Rp1 miliar. |