| Korupsi Penggelapan dalam Jabatan |
|
| PT. CAKRA |
Antikorupsi
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan merupakan penggelapan dengan pemberatan, yang artinya terdapat unsur-unsur perbuatan tertentu yang menjadikan ancaman pidananya menjadi lebih berat daripada penggelapan dalam bentuk pokok. 1. Menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya. 2. Membiarkan uang atau surat berharga diambil atau digelapkan oleh orang lain. 3. Menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan. Sanksi: - Pidana penjara 15 tahun - Denda maksimal Rp750.000.000,- |