Perusahaan

  • PT. Cakra Krida Aksa | NIB. 1509230040225 | NPWP. 0655628907328000
Hari Selasa, 14 Juli 2026
Korupsi Benturan Kepentingan dalam Pengadaan PDF
PT. CAKRA   
Terpercaya
Antikorupsi

Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya baik dengan sengaja maupun tidak sengaja untuk kepentingan pribadi dan/atau orang lain. Sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian kepada pihak tertentu.

Orang atau badan yang ditunjuk untuk menghadirkan dipilih melalui proses seleksi tender. Proses ini harus berjalan secara bersih dan jujur. Pihak dengan rekam jejak terbaik dan harga yang kompetitif yang dipilih. Untuk menjaga keadilan, pihak penyeleksi tidak boleh ikut menjadi kandidat. Jika pihak penyeleksi termasuk dalam kandidat, maka sangat dekat dengan konflik kepentingan.

Jenis benturan kepentingan:

- Kebijakan yang berpihak akibat pengaruh / hubungan dekat / ketergantungan / pemberian gratifikasi.

- Pemberian izin yang diskriminatif.

- Pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat / balas jasa / rekomendasi / pengaruh dari pejabat pemerintah.

- Pemilihan partner / rekanan kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional.

- Melakukan komersialisasi pelayanan publik. - Penggunaan asset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi / golongan.

- Pengawas ikut menjadi bagian dari pihak yang diawasi.

- Melakukan pengawasan atau penilaian atas pengaruh pihak lain dan tidak sesuai norma, standar, dan prosedur.

- Menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai.

- Putusan / Penetapan Pengadilan yang berpihak akibat pengaruh / hubungan dekat / ketergantungan / pemberian gratifikasi.

Sanksi:

- Pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.

- Denda Rp1 Miliar.

 


                KLIK UNTUK MELIHAT

                KLIK UNTUK MELIHAT